Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buntut Kecelakaan Bus di Subang, Penegakan Hukum Berlaku bagi yang Terlibat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggar peraturan, khususnya moda angkutan darat yang mengancam keselamatan penumpang.

Hal ini merupakan buntut dari kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat, yang dialami bus Trans Putera Fajar ketika membawa siswa SMK Lingga Kencana, pada 11 Mei 2024, dengan korban puluhan jiwa.

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, ketika melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan, serta para pakar transportasi dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

"Dalam jangka pendek, kami akan melakukan penegakan hukum dengan pasal-pasal dan penyelidikan yang benar. Sehingga, bukan saja sopir yang salah, tetapi harus ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (15/5/2024).

Budi menjelaskan, sebagai upaya sistematis dan terukur, Kemenhub bersama Korlantas Polri serta pemangku kebijakan terkait bakal membentuk proyek percontohan di enam provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Adapun tujuan dari hal ini adalah untuk pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk terkait masalah prosedur ramp check.

Menurut Budi, pihaknya juga sudah menyepakati upaya sistematis ini bersama Korlantas Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Organda untuk melakukan pendataan dan evaluasi.

"Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan," ucap Budi.

Lebih lanjut Aan menjelaskan, para pakar telah memberikan banyak masukan dan rekomendasi mengenai upaya meningkatkan keselamatan bus umum dan bus pariwisata.

Sejalan dengan masukan tersebut, penyelidikan kasus kecelakaan bus pariwisata akan dilakukan secara teliti dan penuh kehati-hatian. Semua yang terlibat dalam peristiwa seperti kasus di Subang, akan ikut diperiksa.

"Artinya si pengusaha hingga perusahaan karoseri, karena ada indikasi perubahan bentuk dimensi dari deck biasa menjadi high deck, itu juga kemungkinan ada pasalnya serta akan diterapkan di kasus tersebut," ucap Aan.


Aan menjelaskan, mulai dari hulu, atau mulai dari pool bus yang ada di kota/kabupaten sampai dengan ke hilir, artinya akan ada penegakan hukum di jalan.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/16/083100415/buntut-kecelakaan-bus-di-subang-penegakan-hukum-berlaku-bagi-yang-terlibat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke