Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Kecelakaan, Pemudik Wajib Beristirahat

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang Arus Balik Lebaran 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan pentingnya pengemudi untuk tidak memaksakan perjalanan jika kondisi tubuh sudah lelah.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyampaikan, pihaknya sudah mengevaluasi sejumlah faktor terjadinya kecelakaan dan menemukan kelelahan berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.

Untuk itu, Dirgakkum dan jajarannya mengimbau kepada pengemudi yang melakukan perjalanam lebih dari 4 jam harus istirahat.

“Pergunakan rest area untuk melakukan istirahat supaya tidak terjadi kelelahan dalam mengendara,” ucap Slamet dilansir dari Korlantas Polri, Jumat (12/4/2024).

“Dalam Undang-Undang lalu lintas angkutan jalan mengendarai 4 jam wajib istirahat kalau berkendara 8 jam berturut-turut,” katanya.

Slamet turut meminta pemudik dan masyarakat tidak melakukan pelanggaran dan tertib dalam berlalu lintas saat melakukan perjalanan.

“Taati aturan berlalu lintas karena pelanggaran awal dari kecelakaan lalu lintas, antisipasi cuaca ekstrim yang ada, antisipasi juga black spot terutama di jalur yang berliku, lurus sangat rawan, saya harapkan masyarakat istirahat dulu dan jangan lupa berdoa,” ujarnya.

Sebelumnya, Korlantas merilis bahwa angka kecelakaan lalu-lintas selama Arus Mudik Lebaran 2024 turun 12 persen di bandingkan tahun sebelumnya.

Angka jumlah korban meninggal dunia menurun. Namun korban luka berat justru meningkat.

Selama arus mudik dari tanggal 4 April sampai hari H yaitu 10 April 2024 jumlah kecelakan lalu-lintas menurun secara nasional 12 pesen turun dari 1.793 kasus menjadi 1.581 kasus.

Fatalitas korban meninggal dunia ini juga turun 0,04 persen. Luka berat naik 16 persen, kemudian luka ringan turun 18 persen dibandingan Arus Balik tahun 2023.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/12/182200815/cegah-kecelakaan-pemudik-wajib-beristirahat-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke