JAKARTA, KOMPAS.com - Suzuki XL7 Hybrid Alpha jadi salah satu mobil yang banyak dipilih konsumen untuk LSUV. Salah satu pertimbangannya adalah pajak tahunan yang cukup kompetitif.
Pada artikel sebelumnya, redaksi Kompas.com sudah mengulas eksterior, interior, kenyamanan berkendara, performa, konsumsi BBM, hingga biaya perawatan servis.
Kali ini, akan dibahas mengenai besaran uang yang perlu dikeluarkan untuk pajak kendaraan, salah satu kewajiban setiap pemiliik kendaraan di Indonesia.
Untuk tahun pertama, konsumen wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, wajib juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pajak Tahunan XL7 Hybrid Alpha pada Tahun Pertama
PKB | Rp 4.326.000 |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Penerbitan STNK | Rp 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp 100.000 |
Total | Rp 4.769.000 |
Pada tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil hanya perlu membayar PKB dan SWDKLLJ. Lalu, pada tahun kelima, biaya seperti pada tahun pertama. Tapi, ada tambahan biaya pengesahan STNK sebesar Rp 50.000.
Pajak Tahunan XL7 Hybrid Alpha pada Tahun Kedua Hingga Tahun Keempat
Pajak Tahunan XL7 Hybrid Alpha pada Tahun Kelima
PKB | Rp 4.326.000 |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Penerbitan STNK | Rp 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp 100.000 |
Pengesahan STNK | Rp 50.000 |
Total | Rp 4.819.000 |
Sehingga, jika ditotal semuanya hingga lima tahun, jumlahnya mencapai Rp 22.995.000. Jika dibagi per tahun, maka pemilik Suzuki XL7 Hybrid Alpha harus menyiapkan dana sebesar Rp 4.599.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/05/092200215/beban-pajak-suzuki-xl7-hybrid-alpha-per-tahun-rp-4-jutaan