Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi, Ini 10 Insentif Kendaraan Listrik yang Berlaku pada 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mempercepat program elektrifikasi nasional, Pemerintah gencar memberikan program-program bantuan, baik untuk produsen maupun konsumen.

Program bantuan tersebut bisa berupa pemberian subsidi atau insentif. Keduanya diharapkan bisa menjadi stimulus untuk membantu akselerasi kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB).

Melalui sesi diskusi bertajuk Sosialisasi Insentif dalam Rangka Percepatan Investasi KLBB yang diadakan Jumat (1/3/2024), Kemenko Marves, Kemenperin, dan beberapa instansi energi serta transportasi lainnya memaparkan roadmap baru, salah satunya terkait program bantuan khusus kendaraan listrik.

Berdasarkan hasil diskusi, dijelaskan pula jika Pemerintah telah secara resmi memberlakukan 10 program khusus untuk percepatan KLBB.

Hendro Martono, Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, menjelaskan, adanya program insentif ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi konsumen dan produsen.

Untuk konsumen, keberadaan program bantuan seperti pemberian subsidi atau pemotongan pajak diyakini bisa meningkatkan daya beli dan menambah minat.

Sedangkan untuk produsen, keberadaan program-program bantuan ini diharapkan mampu menjadi stimulus. Tidak hanya dalam pemasaran dan penjualan, tapi juga membuka peluang investasi baru.

“Program-program stimulus lewat pemberian insentif ini bisa membuka iklim investasi baru, jadi membuka pintu pula untuk produsen-produsen manufaktur,” ucapnya di sela-sela sesi diskusi.

Sebagai informasi, berikut adalah daftar 10 program khusus KLBB yang diberlakukan oleh pemerintah :

- Tax Holiday
(Pengurangan PPh Badan 100 persen selama 5 sampai dengan 20 tahun (sesuai dengan nilai investasi);
Pengurangan PPh Badan 50 persenselama 2 tahun setelah jangka waktu pemanfaatan Fasilitas Tax Holiday berakhir

- Mini Tax Holiday
Pengurangan PPh Badan 50 persen selama 5 tahun;
Pengurangan PPh Badan 25 persen selama 2 tahun setelah jangka waktu pemanfaatan fasilitas mini Tax Holiday berakhir. Diberikan kepada Perusahaan. dengan investasi Rp 100 Milliar sampai Rp 500 Milliar

- Insentif RnD (Riset dan Pengembangan) dan Vokasi
RnD : Pengurangan penghasilan bruto max 300 persen
Vokasi : Pengurangan pengasilan bruto max 200 persen

- Tax Allowance
Diberikan kepada indutri perakitan dengan KBLI 29101 (Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih) dan KBLI 30911 (Industri kendaraan bermotor roda dua dan tiga)

- Insentif Penanaman Modal
Pembebasan bea masuk atas impor ;
Mesin 2 tahun (dapat diperpanjang)
Bahan baku produksi 2 tahun atau 4 tahun bila menggunakan mesin 30 persen dalam negeri

- Subsidi Motor Listrik
Bantuan pembelian kendaran bermotor Listrik roda dua dengan TKDN 40 persen sejumlah Rp 7 juta per-Unit

- Insentif PPnBM
Mobil Listrik dengan TKDN di atas 40 persen mendapatkan PPnBM sebesar 0 persen

- Insentif Importir dan Bea Masuk
Insentif Bea masuk sebesar 0 persendan PPnBM sebesar 0 persenuntuk CBU dengan persyaratan bang garansi dan komitmen produksi 1:1 sesuai dengan nilai TKDN dalam roadmap

- PPN DTP KBLBB
Mobil Listrik dengan TKDN di atas 40 persen mendapatkan DTP 10 persen
Bus Listrik dengan TKDN di atas 20 persen sampai dengan 40 persen mendapatkan DTP 5 persen
Bus Listrik dengan TKDN di atas 40 persen mendapatkan DTP 10 persen

- BBN-KB dan PKB

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 0 persen, Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 0 persen

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/04/111200015/resmi-ini-10-insentif-kendaraan-listrik-yang-berlaku-pada-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke