JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan turut ambil bagian dalam IIMS 2024, salah satunya dengan menegaskan komitmen dalam mendukung perkembangan kostumisasi kendaraan di Indonesia.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah merilis beleid yang mengatur mobil dan motor melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Dengan meluncurnya aturan tersebut, maka mobil dan motor yang sudah dimodifikasi dapat mendapatkan legalitas untuk dipakai di jalan raya, asalkan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Peraturan ini yang menjadi yang pertama di Indonesia dalam bidang modifikasi kendaraan bermotor, sekaligus menciptakan wadah untuk kreativitas dalam modifikasi kendaraan sekaligus memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
"Banyak produk Indonesia yang laris di luar negeri namun di dalam negeri dianggap ilegal,” ujar Yusuf Nugroho, Kasubdit Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan, dalam keterangan resmi (23/2/2024).
“Dengan aturan ini, pemerintah memberikan solusi terbaik untuk polemik tersebut. Indonesia dapat menjadi produsen yang diakui secara global,” kata dia.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Danto Restyawan, mengajak semua pihak untuk saling mendukung di bidang kustomisasi.
"Mari kita bersama-sama saling menyemangati, terutama di bidang kustomisasi ini, agar aturan ini dapat segera diterbitkan dan memberikan dampak positif bagi industri otomotif Indonesia,” ucap Danto, pada kesempatan yang sama.
Sementara itu, Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility, mengatakan, aturan ini berangkat dari kebutuhan akan pembetulan mobil modifikasi secara legal di Indonesia, serta upaya pelestarian mobil klasik.
“Builder Indonesia dengan kreativitasnya berusaha memelihara sejarah mobil di Indonesia, dan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 45 Tahun 2023 ini menjadi solusi untuk itu," kata Rifat.
"Diharapkan, aturan ini dapat menjadikan Indonesia sebagai negara produsen, bukan hanya konsumen,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada 20 September 2023, serta ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, khususnya pada Bab II Pasal 2, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi.
Kemudian, dijelaskan pada Pasal 2 Nomor 2, registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang masih berlaku.
Lalu pada Pasal 2 Nomor 3, terhadap kendaraan bermotor wajib uji berkala selain dibuktikan dengan registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus dilengkapi dengan salinan kartu induk dan/atau kartu uji dari unit pelaksana uji berkala.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/24/104200615/kemenhub-sosialisasi-aturan-kustomisasi-kendaraan-di-iims-2024