Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjar Kritik Insentif Mobil Listrik, Kurang Tepat Sasaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) dalam Pemilu 2024 sekaligus mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyempatkan diri untuk berkunjung ke pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS), Kamis (22/2/2024).

Dalam kunjungannya, Ganjar sedikit banyak berbicara soal sektor otomotif, khususnya terkait segmen mobil listrik yang menurut dia sudah punya cukup banyak peminat.

Ganjar mengaku cukup terkesima banyaknya mobil listrik yang melantai di area pameran, Selain itu, dia juga mengapresiasi penjualan mobil listrik yang ternyata cukup tinggi.

“Tadi saya tanya-tanya (kepada ekshibitor soal mobil listrik), ini menarik ya, katanya penjualannya mobil bagus, pembelinya juga banyak,” kata dia kepada Kompas.com.

Kendati demikian, Ganjar juga menyoroti satu isu penting yang menurut dia sedikit mengganggu, yakni terkait pemberlakuan insentif mobil listrik dari Pemerintah.

Menurut dia, fasilitas semacam ini seolah hanya bisa dinikmati oleh segmentasi masyarakat tertentu saja, dengan kondisi ekonomi menengah ke atas. Dirinya juga mempertanyakan urgensi terkait aturan ini.

“Urgensinya (insentif mobil listrik) untuk tahap awal menarik, tapi rasa-rasanya pembelinya orang mampu ya,” ucap Ganjar.

Argumen tersebut dia ucapkan karena, menurut dia, rentang harga mobil listrik saat ini masih cukup mahal, dan hanya bisa dibeli oleh masyarakat dengan taraf ekonomi menengah ke atas.

Dia menambahkan, landasan akan pemberlakuan insentif mobil listrik nampaknya perlu diperjelas. Supaya target segmen masyarakatnya konsumen serta tujuan akhirnya bisa diketahui.

"Menurut saya, kalau mau subsidinya untuk (masyarakat) yang tidak mampu,itu tidak terlalu tepat. Tapi kalau itu mendorong pertumbuhan agar industri ini berkembang ya boleh-boleh saja,” kata dia.

Untuk diketahui, ada beberapa landasan hukum yang mengatur soal insentif kendaraan listrik, dua di antaranya adalah Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik),

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/23/101200215/ganjar-kritik-insentif-mobil-listrik-kurang-tepat-sasaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke