Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Provinsi yang Bisa Pakai Aplikasi Signal untuk Bayar Pajak Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna memudahkan masyarakat Indonesia membayar pajak kendaraan bermotor, pemerintah menyiapkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi Signal ini dapat digunakan untuk layanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Kemudian, untuk perpanjangan STNK lima tahunan pemilik kendaraan tetap perlu datang ke kantor Samsat.

Kemudian, berdasarkan laman resmi samsatdigital.id, saat ini aplikasi Signal sudah bisa digunakan di 33 provinsi di Indonesia.

Adapun daftarnya yaitu:

Kemudian, syarat penggunaan aplikasi Signal juga mudah, yaitu:

  • Menggunakan perangkat yang mendukung, yaitu Android atau iOS
  • Harus didukung dengan jaringan yang kuat. Apabila terlalu lama memproses bisa menyebabkan sistem time out
  • Harus lolos verifikasi NIK dan Face Matching
  • Data dan informasi yang digunakan tersedia di dalam sub-sub sistem

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/11/131200215/daftar-provinsi-yang-bisa-pakai-aplikasi-signal-untuk-bayar-pajak-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke