JAKARTA, KOMPAS.com - Guna memudahkan masyarakat Indonesia membayar pajak kendaraan bermotor, pemerintah menyiapkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Aplikasi Signal ini dapat digunakan untuk layanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Kemudian, untuk perpanjangan STNK lima tahunan pemilik kendaraan tetap perlu datang ke kantor Samsat.
Kemudian, berdasarkan laman resmi samsatdigital.id, saat ini aplikasi Signal sudah bisa digunakan di 33 provinsi di Indonesia.
Adapun daftarnya yaitu:
Kemudian, syarat penggunaan aplikasi Signal juga mudah, yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/11/131200215/daftar-provinsi-yang-bisa-pakai-aplikasi-signal-untuk-bayar-pajak-kendaraan