Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sah, Aturan TKDN Kendaraan Listrik Resmi Mundur

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah RI resmi merevisi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi oleh para produsen agar sesuai dengan peta jalan industri.

Dalam Perpres No 79 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2023, aturan TKDN ini berlaku bagi KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga, dan KBL beroda empat.

Namun demikian, ketentuan kewajiban pengutamaan penggunaan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, tidak berlaku untuk KBL Berbasis Baterai hasil konversi yang dilaksanakan oleh bengkel konversi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, aturan TKDN minimum sebesar 40 persen awalnya diterapkan sampai pada 2024, tapi kemudian mundur ke 2026.

"Untuk electric vehicle (EV) kita lakukan agar supaya menarik investor,” ujar Agus di Tangerang, beberapa waktu lalu.

“Kita akan relaksasi untuk 40 persen yang tadinya di 2024 kita mundurkan sampai 2026. Baru setelah 2026 sampai 2030 kita kejar sampai 60 persen,” kata dia.

Meski begitu, Agus mengaku bukan berarti TKDN 60 persen baru bisa terealisasi pada 2026. Sebab besaran TKDN di kendaraan listrik sangat tergantung pada baterai.

Artinya, ketika baterai sebagai komponen terbesar di kendaraan listrik bisa diproduksi lebih cepat maka TKDN mobil listrik di Indonesia juga akan tinggi.

"Baterai komponen 40-50 persen sendiri dari EV Ketika Indonesia sudah produksi EV, maka nilai TKDN bisa lebih cepat di atas 50 persen," kata dia.

Berikut ini aturan TKDN KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga:

1. tahun 2019 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40 persen
2. tahun 2027 sampai dengan tahun 2029 TKDN minimum sebesar 60 persen
3. tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen

Berikut ini aturan TKDN KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih:
1. tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 TKDN minimum sebesar 35 persen
2. tahun 2022 sampai dengan 2026 TKDN minimum sebesar 40 persen
3. tahun 2027 dan sampai dengan 2029 TKDN minimum sebesar 60 persen
4. tahun 2030 dan seterusnya TKDN minimum sebesar 80 persen

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/12/151831015/sah-aturan-tkdn-kendaraan-listrik-resmi-mundur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke