Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Ini

JAKARTA, KOMPAS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mewajibkan aturan ganjil genap (Gage) di area lalu lintas padat, untuk membatasi volume kendaraan yang melintas dan mencegah terjadinya kemacetan.

Aturan gage akan berlaku selama 5 hari kerja, mulai pagi ini, Senin (11/12/2023) sampai Jumat (15/12/2023). Waktu pelaksanaannya dibagi dua, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Menyikapi aturan ini, pengguna kendaraan diwajibkan menyesuaikan tanggal melintas dengan pelat nomor, untuk menghindari denda tilang sebesar Rp 500.000.

Untuk diketahui, ada sebanyak 25 jalan utama di Kota Jakarta yang terkena aturan gage dalam pekan ini, berikut daftarnya :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/11/061200915/ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-di-25-ruas-jalan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke