JAKARTA, KOMPAS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mewajibkan aturan ganjil genap (Gage) di area lalu lintas padat, untuk membatasi volume kendaraan yang melintas dan mencegah terjadinya kemacetan.
Aturan gage akan berlaku selama 5 hari kerja, mulai pagi ini, Senin (11/12/2023) sampai Jumat (15/12/2023). Waktu pelaksanaannya dibagi dua, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Menyikapi aturan ini, pengguna kendaraan diwajibkan menyesuaikan tanggal melintas dengan pelat nomor, untuk menghindari denda tilang sebesar Rp 500.000.
Untuk diketahui, ada sebanyak 25 jalan utama di Kota Jakarta yang terkena aturan gage dalam pekan ini, berikut daftarnya :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/11/061200915/ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-di-25-ruas-jalan-ini