JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan helm saat berkendara motor merupakan aturan wajib dan paten, harus ditaati oleh semua pengguna jalan tanpa terkecuali.
Satu miskonsepsi yang ada di kalangan masyarakat terkait aturan ini, banyak yang menganggap jika helm cuma wajib digunakan oleh pengendara saja, dan bukan penumpang.
Ternyata ini merupakan asumsi keliru, sebab menggunakan helm adalah kewajiban dari semua pihak yang berkendara, baik itu pengendara ataupun penumpang.
Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, aturan soal kewajiban menggunakan helm sudah tercantum di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Aturannya ada di pasal 291 ayat (1) UU LLAJ ya, aturannya sudah jelas, pemotor wajib pakai helm,” ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/12/2023).
Berkaca dari aturan, Pasal 291 memang menyebutkan jika semua pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm SNI akan dikenakan sanksi tilang.
Sanksi ini juga berlaku kualitatif, alias bisa digabung. Artinya, jika pengendara dan penumpang sama-sama tidak menggunakan helm, dendanya bisa jadi dua kali lipat.
“Karena pengendara dan penumpang itu masing-masing subjek hukum ya, walaupun mengendarai kendaraan yang sama. Dendanya jadi masing-masing,” ucapnya.
Untuk diketahui, denda tilang untuk pelanggaran tidak menggunakan helm adalah sebesar Rp 250.000. Jika pengendara dan penumpang tidak menggunakan helm, artinya denda meningkat menjadi Rp 500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/08/181200515/boncengan-motor-tidak-pakai-helm-tilangnya-bisa-2-kali-lipat