Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Ada 45 Lokasi Parkir dengan Tarif Disinsentif di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com – Selain memperluas akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memberlakukan disinsentif tarif parkir untuk mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota.

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, saat ini disinsentif tarif parkir telah dilaksanakan di 13 lokasi Unit Pengelola Perparkiran dan 32 lokasi Perumda Pasar Jaya, atau secara total di 45 lokasi.

Sementara itu, sebanyak 19 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif pada tahap berikutnya.

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama berperan secara aktif dalam menjaga lingkungan kita dan menjaga udara kita tetap bersih dan sehat," ujar Ani, dalam keterangan tertulis (18/11/2023).

Untuk diketahui, 13 lokasi parkir yang milik Pemda DKI yang telah diberlakukan disinsentif parkir.

Seperti Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kalideres, Park and Ride Kampung Rambutan, Blok M Square, Gedung Pasar Mayestik, Gedung Taman Menteng, sampai Gedung Parkir Pasar Baru.

Lalu, Taman Ismail Marzuki, IRTI Monas, Samsat Jakarta Barat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Utara/Pusat, hingga Park and Ride Terminal Pulo Gebang.

Adapun untuk lokasi Perumda Pasar Jaya yang sudah memberlakukan disinsentif tarif parkir di antaranya adalah Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, dan Pasar Pramuka.

Kemudian termasuk juga Pasar Perumnas Klender, Pasar Baru, Pasar Johar Baru, Pasar UPB Tanah Abang Blok B, Pasar Tebet Barat, dan Pasar Pondok Labu.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/20/064200115/sudah-ada-45-lokasi-parkir-dengan-tarif-disinsentif-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke