Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Turunkan Polusi Tanpa Tilang Uji Emisi, Ini Anjuran DLH

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanpa harus melakukan tilang uji emisi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan opsi lain untuk mengurangi polusi di DKI Jakarta.

Opsi yang dimaksud adalah kembali menerapkan sistem work from home (WFH) bagi beberapa golongan pekerja, khususnya di area dalam atau sekitar DKI Jakarta.

Heri Permana, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH menjelaskan, sistem WFH sudah terbukti efektif menurunkan kadar polusi udara.

Bukti konkret atas klaim tersebut adalah pada masa Covid-19 yang melanda beberapa waktu lalu, dan berefek pada pergantian pola kerja dari jadi WFH.

“Salah satu cara (untuk menurunkan polusi) itu melaksanakan bekerja dengan WFH, supaya orang tidak berkendara. Kalau kita rapat pakai zoom meeting. Itu upaya agar mengurangi aktivitas berkendara,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Heri menambahkan, keefektifan dari penerapan WFH, walaupun tidak 100 persen, pasti bisa memberikan dampak baik. Karena hal ini bisa mengurangi tingkat mobilitas kendaraan di Ibu Kota yang jumlahnya sangat banyak.

“Berdasarkan data Polisi, jumlah kendaraan yang keluar masuk Jakarta per-harinya saja sudah di atas 20 juta, sekarang coba bayangkan berapa banyak emisinya,” kata dia.

Heri memahami jika opsi ini membutuhkan banyak koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dan tidak bisa serta merta dilakukan.

Namun meninjau dari segi efektivitas untuk menurunkan polusi, opsi bekerja WFH dianggap sangat baik, karena bisa secara langsung membatasi jumlah pengendara harian.

“Kendaraan itu sumber emisi terbesar, hampir 75 persen dibandingkan sumber emisi lain,” kata Heri.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/04/122200915/turunkan-polusi-tanpa-tilang-uji-emisi-ini-anjuran-dlh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke