Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

25 Ruas Jalan di Jakarta Kena Ganjil Genap, Melanggar Ditilang Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap untuk kendaraan kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun untuk pelaksanaan pekan ini, akan ada sedikit perubahan jadwal.

Normalnya, ganjil genap berlaku selama 5 hari kerja tiap minggunya mulai Senin - Jumat, namun berhubung ada hari libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, aturan ini diliburkan pada pada Kamis (28/9/2023).

Efektifnya, ganjil genap hanya berlaku tanggal 25 - 27 September, dan disambung lagi pada 29 September 2023.

Perlu diketahui, ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan di wilayah ibukota dan akan dibagi menjad dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang hari, dan waktu sore hingga malam.

Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut adalah daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/25/071200915/25-ruas-jalan-di-jakarta-kena-ganjil-genap-melanggar-ditilang-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke