Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setelah Perpanjang STNK secara Online, Warga Jateng Tetap Harus ke Samsat

KLATEN, KOMPAS.com - Setiap pengendara harus bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang masih berlaku saat ada pemeriksaan. Jika tidak, maka petugas bisa melayangkan surat tilang sesuai hukum yang berlaku.

STNK wajib diperpanjang setiap tahun dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik dengan datang ke Samsat atau secara online.

Termasuk warga Jateng juga bisa membayar pajak secara online menggunakan aplikasi New Sakpole. Hanya saja, masyarakat tetap harus ke kantor Samsat terdekat untuk mengambil surat ketetapan pajak daerah (SKPD) asli atau lembar STNK berupa rincian pembayaran pajak.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan masyarakat bisa membayar pajak secara online menggunakan aplikasi New Sakpole begitu juga untuk pengesahan STNK.

“Pengesahan STNK dan pembayaran pajak bisa dilakukan secara online, datang ke samsat hanya untuk mengambil notice pajaknya saja,” ucap Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Agus mengatakan lembar notice pajak atau SKPD tetap menjadi hak pemilik kendaraan sehingga perlu diambil ke kantor Samsat terdekat segera.

Begitu juga lembar pengesahan yang merupakan lembar kedua STNK seharusnya bisa terisi paraf dan stempel sekalian dari kantor Samsat, menurut Agus.

“Namun, lembar STNK asli dari Samsat atau pun e-pengesahannya biasanya membutuhkan waktu, sehingga ada peluang menjumpai pemeriksaan oleh petugas sebelum mendapatkannya, itu tidak masalah,” ucap Agus.

Agus memastikan selama pajak sudah dibayarkan, tidak akan kena tilang meski STNK fisiknya belum aktif karena sedang dalam proses pengesahan.

Sementara itu, cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online bagi warga Jateng memang cukup mudah. Berikut ini langkah-langkah atau cara bayar pajak motor online Jawa Tengah melalui aplikasi New Sakpole:

Cara bayar pajak motor di ATM Bank Jateng:

Cara e-Pengesahan STNK di New Sakpole:

  1. Pilih “Pencarian”, kemudian klik “Permohonan e-Pengesahan” di aplikasi New Sakpole.
  2. Klik/check list kotak "Syarat dan Ketentuan"
  3. Pilih "Lanjut" untuk melanjutkan permohonan e-Pengesahan.
  4. Masukkan “Kode Bayar” dan pilih “Lanjut”
  5. Cermati data kendaraan Anda. Jika ada kesalahan, klik "Batal".
  6. Sementara jika data sudah benar, pilih "Lanjut"
  7. Tunggu verifikasi dari pihak Kepolisian
  8. Notifikasi akan muncul di notif bar smartphone dan permohonan e-Pengesahan telah disetujui oleh pihak Kepolisian.
  9. Anda akan mendapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode di aplikasi New Sakpole.

Nah, itu tadi rangkaian cara memperpanjang STNK online bagi warga Jateng menggunakan aplikasi New Sakpole. Meski tetap harus datang ke kantor Samsat, setidaknya proses pembayaran bisa dilakukan lebih mudah dan transparan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/19/123100015/setelah-perpanjang-stnk-secara-online-warga-jateng-tetap-harus-ke-samsat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke