Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Operasi Zebra 2023 Dimulai Hari Ini, Simak Pelanggaran yang Diincar

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengadakan Operasi Zebra secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (4/9/2023) hingga 17 September 2023.

Operasi Zebra 2023 ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis unggahan akun Instagram @ntmc_polri, Minggu (3/9/2023).

Dalam postingan tersebut, pengguna kendaraan bermotor juga diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," demikian imbauan itu.

  1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
  6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
  7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta. 

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/04/064200615/operasi-zebra-2023-dimulai-hari-ini-simak-pelanggaran-yang-diincar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke