Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Subsidi Motor Listrik Dibuka untuk Umum, Simak Aturannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Dulu tidak semua orang bisa mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah untuk membeli motor listrik karena ada beberapa syarat yang mengkhususkan bahwa penerima hanya kalangan orang tertentu saja.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghapus empat syarat penerima subsidi motor listrik untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

Adapun sebelumnya syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta terbatas yaitu hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Syarat penerima subsidi motor listrik tersebut tak mampu meningkatkan minat masyarakat untuk beralih menggunakan motor listrik. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah kembali mengutak-atik kebijakan subsidi motor listrik tersebut.

Hasilnya, saat ini, pemerintah mengumumkan bahwa subsidi motor listrik berbasis baterai Rp 7 juta dibuka untuk masyarakat umum dengan bermodal satu KTP saja.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

Agus mengatakan motor listrik bersubsidi hanya bisa untuk satu kali dibeli dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Adapun bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program subsidi pemerintah tersebut syaratnya yaitu WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

"Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujarnya.

Dalam Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa saat proses pembelian motor listrik, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/30/141200915/subsidi-motor-listrik-dibuka-untuk-umum-simak-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke