Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Subsidi Motor Listrik Resmi Diperluas, 1 KTP buat Beli 1 Motor Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI resmi memperluas penerima program bantuan atau subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai dengan ketentuan 1 unit per 1 NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Keputusan tersebut diresmikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (29/8/2023).

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," lanjutnya.

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik.

Lebih lanjut, pada beleid tersebut dinyatakan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," jelas Agus.

"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," kata dia lagi.

Dalam melakukan proses pembelian motor listrik berbasis baterai, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin.

Data itu disebut ialah Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Adapun Syarat produsen penerima subsidi ini yaitu mengantongi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Tercatat sudah ada belasan perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/29/141100515/subsidi-motor-listrik-resmi-diperluas-1-ktp-buat-beli-1-motor-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke