JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda listrik saat ini tengah menjadi tren transportasi ramah lingkungan yang cukup digemari masyarakat. Pasalnya, untuk mengoperasikan sepeda listrik tidak harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, hal ini menimbulkan polemik di masyarakat soal penggunaan sepeda listrik. Dimulai dengan keputusan Polrestabes Makassar yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya pada Juli 2022 lalu.
Alasannya soal keselamatan. Polrestabes Makassar menilai sepeda listrik bahaya jika dipakai di jalan raya karena spesifikasinya berbeda dengan motor listrik.
Di sisi lain masyarakat masih belum cukup paham untuk membedakan mana motor listrik dan mana sepeda listrik.
Padahal keduanya berbeda, dan akan menimbulkan bahaya jika berjalan pada suatu jalan yang sama. Seperti sepeda listrik yang dioperasikan di jalan raya.
Sebelumnya, Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri menjelaskan, sepeda listrik sebetulnya sah-sah saja dan aman digunakan oleh masyarakat, selama peruntukan dan lajurnya sesuai.
Dalam hal ini, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus atau trotoar berukuran memadai dan bukan jalan umum. Regulasi tersebut tertulis jelas dalam pasal 1 ayat (2) Permenhub No 45 Tahun 2020.
“Kendaraan yang masuk ke jalan umum wajib dilengkapi instrumen-instrumen keselamatan seperti lampu sein, spion, plat nomor dan semacamnya. Hal-hal itu belum ada di sepeda listrik, jadi hanya boleh di trotoar,” ucap Tora, belum lama ini kepada Kompas.com.
Tora melanjutkan, nantinya akan ada regulasi khusus yang diberlakukan untuk sepeda listrik. Beberapa poin utama yang akan menjadi pokok adalah terkait tipe kendaraan, kecepatan maksimum, dan kategori usia pengguna.
“Sebab persoalan sepeda listrik sampai sejauh ini masih terbilang rancu, ada unit yang betul-betul sepeda dengan dinamo listrik dan kecepatannya terbilang rendah, tetapi ada pula unit yang sudah bisa ngebut dan seharusnya bisa masuk kategori motor listrik,” kata Tora.
Bagi pengendara yang tidak taat aturan, nantinya akan ditindak tegas dan dikenai sanksi tilang sesuai aturan keselamatan lalu lintas.
Aturan sepeda listrik
Aturan soal sepeda listrik sebetulnya telah diatur oleh pemerintah dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Sepeda listrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet.
Untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).
Selain itu, warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa. Sementara itu, Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Kawasan tertentu yang dimaksud adalah:
1. Permukiman Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
2. Kawasan wisata
3. Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
4. Area kawasan perkantoran
5. Area di luar jalan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/28/132100815/catat-sepeda-listrik-tidak-boleh-digunakan-di-jalan-umum