JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ingin membeli mobil bekas, konsumen harus hati-hati mengenai kelengkapan dan keabsahan surat-surat. Sebab, tidak bisa dihindari ada oknum curang yang memalsukan data-data.
Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan mengatakan, saat ingin membeli mobil bekas baiknya datang langsung untuk memastikan kelengkapan surat, seperti BPKB dan STNK.
"BPKB harus dicocokkan, spesifikasi kendaraan bermotor bekas atau kendaraan yang akan dibeli dengan BPKB-nya jangan sampai tidak sesuai dengan fakta," kata Aldo di Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
“Samakan nomor rangka pada kendaraan bermotor dengan nomor yang tertera pada BPKB," ujar dia.
Aldo mengatakan, saat ini surat-surat mobil mulai dari faktur, BPKB, hingga STNK bisa dipalsukan. Karena itu, konsumen mesti lebih teliti lagi.
“BPKB, STNK, dan faktur, bukti pembelian yang diberikan kepada pembeli. Di sini ada infonya, harganya, warnanya, kemudian nomor rangkanya, nomor mesin ranmor, serta nama pembeli pertama," kata Aldo.
"Dokumen ini adalah acuan bagi pembeli kendaraan untuk membuat BPKB, dan semuanya bisa dipalsukan,” katanya.
Jika ragu Aldo mengatakan konsumen dapat mengecek status BPKB dan STNK melalui pengecekan ke E-Samsat. Apabila datanya sesuai maka dipastikan mobil tersebut surat-suratnya asli.
“Semuanya bisa dipalsukan. Namun, ketika ada muncul keraguan BPKB kok bentuknya begini, STNK-nya bentuknya begini, silahkan cek e-Samsat," kata Aldo.
"E-Samsat itu bisa diakses semua masyarakat bahwa nomor kendaraan ini atas siapa, masa berlakunya berapa tahun, itu bisa di E-Samsat, silakan dibuka, pastikan kendaraan yang dijualbelikan memiliki faktur, BPBK sesuai, STNK yang masih berlaku," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/13/110200015/beli-mobil-bekas-wajib-luangkan-waktu-cek-e-samsat