Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hitung Pajak Tahunan Honda Brio RS, Tembus Rp 3,5 Jutaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pertimbangan orang membeli kendaraan adalah biaya pajak yang harus dibayarkan tiap tahunnya. Tak terkecuali mobil seperti Brio RS facelift.

Brio RS facelift saat ini dipasarkan dengan harga Rp 246,4 juta (OTR Jakarta). Dengan banderol tersebut dan beragam keunggulan yang ditawarkan, mobil ini menjadi salah satu yang terlaris di kelasnya.

Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Brio RS facelift dikenakan Rp 21.125.000, 10 persen dari harga off the road mobil.

Sementara untuk pajak yang harus dibayarkan tiap tahunnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). PKB untuk Brio RS facelift sebesar Rp 3.549.000, sementara SWDKLLJ Rp 143.000.

Untuk tahun pertama, selain PKB dan SWDKLLJ, pemilik mobil diharuskan juga membayar biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp 200.000 dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 100.000.

Sedangkan untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil hanya perlu membayar PKB dan SWDKLLJ. Untuk tahun kelima, biayanya mirip dengan tahun pertama, tapi ada tambahan biaya pengesahan STNK sebesar Rp 50.000.

Honda Brio RS Tahun Pertama Tahun Kedua Hingga Tahun Keempat Tahun Kelima
PKB Rp 3.549.000 Rp 3.549.000 Rp 3.549.000
SWDKLLJ Rp 143.000 Rp 143.000 Rp 143.000
Biaya Administrasi STNK Rp 200.000   Rp 200.000
Biaya Administrasi TNKB Rp 100.000   Rp 100.000
Biaya Pengesahan STNK      Rp 50.000
Total Rp 3.992.000 Rp 3.692.000 Rp 4.042.000

Sehingga, jika ditotal selama lima tahun, maka pemilik Honda Brio RS facelift harus menyiapkan dana sebesar Rp 19.110.000. Sehingga, per tahunnya harus menyiapkan sekitar Rp 3.822.000, untuk membayar pajak kendaraan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/08/170200815/hitung-pajak-tahunan-honda-brio-rs-tembus-rp-3-5-jutaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke