Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Mau Uji Coba Teknologi RFID di Pelat Nomor Khusus Pejabat

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri berencana menerapkan pelat nomor yang menggunakan sistem Radio Frequency Identification (RFID) atau alat deteksi kendaraan dengan signal pada masa mendatang.

Teknologi RFID diharapkan dapat memudahkan petugas dalam mengidentifikasi nopol khusus pejabat agar tidak disalahgunakan.

"Saya sudah menguji coba untuk penggunaan RFID untuk nomor khusus dan nomor rahasia,” ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers (22/6/2023).

“RFID itu nanti bentuknya kayak stiker, di luar negeri semua kendaraan bermotor roda empat ke atas sudah menggunakan RFID,” kata dia.

Seperti diketahui, RFID ini berbentuk seperti stiker yang ditempelkan pada ujung kiri atau kanan depan kendaraan.

Menurutnya, RFID ini juga menjadi single identification karena hanya bisa dipasang pada satu kendaraan saja. Hal ini untuk meminimalisasi duplikasi pelat nomor.

"Jadi satu nomor satu RFID. Yang banyak terjadi kemarin nomor khusus 1, diduplikasi jadi 10 jadinya di rumah 1 nomor, dia bikin sampai ke pembantu-pembantunya pakai nomor (khusus) yang sama. Besok sudah nggak bisa, karena ada RFID. Jadi cuma 1 saja untuk 1 nomor," ucap Yusri.

Yusri juga mengatakan, dengan adanya pelat RFID ini, pelat nomor khusus bakal sulit untuk diduplikasi. Bila masih melanggar, bakal ada konsekuensi pencabutan pelat nomor.

"Kalau dia duplikatkan, pada saat kena kamera ternyata tidak bisa dibaca, maka itu indikasi palsu,” kata Yusri.

“Dan akan kami langsung dengan nomor tersebut akan menyurat kepada pihak polisi atau Propam untuk mencabut nomor tersebut, jangan diberikan lagi, karena itu sudah pemalsuan namanya," ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/26/084200115/polisi-mau-uji-coba-teknologi-rfid-di-pelat-nomor-khusus-pejabat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke