Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Regulasi Batas Kecepatan Baru untuk Kendaraan di Jalan Tol Layang MBZ

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian Republik Indonesia atau National Traffic Management Center (NTMC) Polri, baru saja menyuluh regulasi kendaraan yang melintas di jalan tol layang Jakarta - Cikampek II, alias jalan tol layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Melalui akun instagram resmi @ntmc_polri, ditegaskan jika kendaraan yang bisa melintas di Jalan tol layang MBZ adalah kendaraan pribadi yang tingginya tidak melebihi 2.1 meter.

Selain itu, ditegaskan pula pengaturan soal batas kecepatan minimum 60 kilometer per jam (kpj) dan batas kecepatan maksimum 80kpj.

“Sahabat Lantas, jalan tol MBZ memiliki batas kecepatan minimal 60 kpj, dan batas kecepatan maksimum 80 kpj. Diimbau untuk para pengemudi, untuk mengikuti aturan rambu-rambu lalu lintas, agar perjalanan Anda aman, dan nyaman,” tulis akun @ntmc_polri, dikutip Kompas.com Jumat (5/5/2023).

“Bicara soal kejadian laka lantas, seringkali terjadi akibat adanya banyak kendaraan dengan kecepatan yang tidak beraturan. Karena itulah, regulasi soal pengaturan batas kecepatan akan sangat bermanfaat,” ujarnya.

Selain bisa menjauhkan pengemudi dari risiko kecelakaan, pengaturan batas kecepatan di jalan tol juga bisa mengentaskan budaya lane hogger yang masih sering ditemui.

“Jalur kanan adalah jalur cepat, itu seharusnya sudah jadi wawasan dasar bagi tiap pengemudi. Tapi masih sering dijumpai kasus lane hogger yang berjalan santai di sisi kanan jalan, ini sangat menganggu dan membahayakan juga,” kata dia.

Marcell menambahkan, adanya regulasi konkrit dari pihak kepolisian terkait aturan batas kecepatan akan menuntut pengemudi untuk senantiasa berkendara aman dan bertindak sesuai aturan saat melintas di jalan tol.

“Semua peraturan diciptakan untuk memunculkan keamanan, dan menurut hemat saya, regulasi ini pasti akan bermanfaat bagi para pengemudi,” ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/05/141200315/regulasi-batas-kecepatan-baru-untuk-kendaraan-di-jalan-tol-layang-mbz

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke