JAKARTA, KOMPAS.com - Produksi oli palsu sempat marak terjadi pada pertengahan April 2023 di wilayah Kota Tangerang. Beruntung, pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah tegas dengan melakukan sidak.
Kendati produksinya sudah dihentikan, banyak pelumas-pelumas yang sudah terlanjur menyebar dan bisa membahayakan konsumen, khususnya pengguna sepeda motor.
Anto Hananto, Kepala Bengkel AHASS 88 menjelaskan, pelumas palsu biasanya dibeli di lapak online atau di grup media sosial. Harga yang jauh lebih miring membuat konsumen-konsumen tergoda untuk membeli.
“Ketika konsumen dihadapkan dengan harga miring dan lebih murah 50 persen, pastinya mereka tergoda,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (25/4/2023).
Menurutnya, motor yang sudah diisi oli palsu akan mengalami kerusakan berat di bagian mesin, seperti piston macet, penyumbatan lubang-lubang saluran mensin, dan keausan komponen.
“Nantinya oli palsu akan menggumpal, seperti kecap. Semua komponen bergerak di dalam mesin akan terdampak, jadi macet semua,” kata Anto.
Kerusakan tersebut juga terjadi dalam waktu yang cepat pasca-penggantian oli. Jika konsumen menggunakan oli palsu, biasanya kerusakan akan langsung terjadi setelah motor digunakan sejauh 500 kilometer.
Anto membagikan pengalamannya yang belum lama ini menangani kasus penggunaan oli palsu pada motor Honda Supra X 125.
“Motor ojol (ojek online) dan dia beli oli dari grup media sosial. 4 Hari setelah ganti oli, motor langsung ngadat dan mendesing. Setelah diperiksa, bagian mesin seperti dipenuhi kecap,” ujarnya.
Menghindari situasi tertipu pelumas palsu, Anto menganjurkan konsumen untuk selalu membeli oli secara offline di bengkel-bengkel resmi APM, yang keamanan dan keasliannya terjamin.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/27/104200015/waspada-ini-akibatnya-jika-motor-pakai-oli-palsu