JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memastikan menerapkan tiga kebijakan rekayasa lalu lintas saat arus mudik dan dua periode arus balik Lebaran 2023.
Ketiganya adalah sistem contraflow, one way, serta ganjil genap yang bakal diberlakukan secara serentak di Jalan Tol Cikampek hingga Gerbang Tol Kalikangkung, begitu juga sebaliknya saat arus balik.
Terkait penerapan ganjil genap yang berlangsung pada 18-21 April 2023 saat arus mudik, lalu 24-25 April 2023 dan 29 April 2023 hingga 1 Mei 2023 untuk arus balik, ada beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan.
Hal ini sesuai Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Dijelaskan bila aturan ganjil genap berlaku tak hanya untuk mobil penumpang saja, tapi juga berlaku untuk bus dan angkutan barang.
Hal ini tertuang dalam poin ke tujuh terkait penerapan ganjil-genap sebagaimana dimaksud dalam Diktim kelima huruf c dengan ketentuan sebagai berikut ;
a. pengaturan kendaraan bermotor:
1. setiap pengendara Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Angkutan Barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap; dan
2. setiap pengendara Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Angkutan Barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.
Aturan ganjil-genap di jalan tol pada masa mudik Lebaran juga dikecualikan untuk beberapa kendaraan seperti dijelaskan pada point ketujuh b, yaitu :
b. Ketentuan penerapan ganjil – genap sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikecualikan terhadap:
1. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
a) Presiden dan Wakil Presiden;
b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan;
c) Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
d) Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;
e) Ketua Komisi Yudisial; dan
f) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
2. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. kendaraan pemadam kebakaran;
5. kendaraan ambulan;
6. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
7. kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
8. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum keempat.
Sementara untuk pangaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi beberapa jenis angkutan barang pengangkut seperti yang dijelaskan pada poin keempat, lengkap dengan syaratnya, yakni:
1. bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
2. hantaran uang;
3. hewan ternak;
4. pupuk;
5. sepeda motor mudik dan balik gratis; dan
6. barang pokok, terdiri atas:
a) beras;
b) tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka;
c) jagung;
d) gula;
e) sayur dan buah–buahan;
f) daging;
g) ikan;
h) daging unggas;
i) minyak goreng dan mentega;
j) susu;
k) telur;
l) garam;
m) kedelai;
n) bawang; dan
o) cabe.
b. Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan:
1. diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut;
2. surat muatan yang berisi keterangan:
a) jenis barang yang diangkut;
b) tujuan pengiriman barang; dan
c) nama dan alamat pemilik barang.
3. ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/06/133100015/ganjil-genap-saat-mudik-berlaku-untuk-mobil-bus-dan-angkutan-barang