Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian Double Long Lap Penalty yang Diterima Marc Marquez

JAKARTA, KOMPAS.com - Pabalap Repsol Honda Marc Marquez dijatuhi hukuman double long lap penalty oleh FIM MotoGP Stewards.

Hukuman ini diterima Marquez buntut dari insiden tabrak Miguel Oliveira di GP Portugal. Marquez dinilai terlalu agresif hingga membahayakan nyawa rider lain. Alhasil, Marquez harus melintasi area long lap penalty.

Lantas apa itu long lap penalty (LLP) dalam MotoGP?

LLP merupakan sanksi yang diberikan kepada pebalap jika melakukan kesalahan.

LLP pertama kali dikenalkan pada musim 2019 dan langsung digunakan di musim tersebut. Hukuman ini dibuat untuk menggantikan sanksi penalty turun satu posisi bagi pebalap yang melanggar suatu kesalahan.

Pebalap diwajibkan untuk melewati rute lebih jauh. Jalur tersebut biasanya berada di bagian run-off tikungan. Efek melewati lintasan LLP adalah durasi balap akan bertambah sekitar 2-3 detik. Sehingga pebalap akan kehilangan banyak waktu saat menjalani hukuman ini.

Pebalap wajib melakukan tiga kali melintasi trek LLP setelah mendapat hukuman tersebut dari race director.

Adapun bagi seorang pebalap yang mendapat hukuman LLP dan tidak melakukannya akan diberi sanksi tambahan waktu tiga detik dari hasil finis. Hal ini berlaku bagi semua pebalap meski berhasil menduduki podium.

Kemudian pebalap dianggap sah melakukan LLP jika mulus alias tidak jatuh. Kalau sampai jatuh saat melakukan LLP, maka wajib mengulang pada lap berikutnya.

Dalam kasus Marquez, rider berusia 30 tahun ini mendapatkan hukuman double long lap penalty. Artinya, ia harus melakukan dua kali long lap penalty pada jalur yang telah disediakan.

Jika dihitung secara kasar Marquez akan kehilangan waktu sekitar 4 sampai 6 detik dalam satu lap.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/31/032409115/pengertian-double-long-lap-penalty-yang-diterima-marc-marquez

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke