JAKARTA,KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) pagi ini, Senin (27/3/2023) kembali diberlakukan di 25 ruas jalan DKI Jakarta.
Aturannya tidak ada perubahan, yaitu mulai diberlakukan pada pukul 06.00-10.00 pagi. Kemudian, untuk jadwal sore, ganjil genap akan kembali berlaku sejak jam 16.00-21.00 WIB.
Dengan adanya peraturan tersebut, bagi pengguna mobil pribadi sebaiknya mencocokkan pelat nomor kendaraan dengan wilayah penerapan ganjil genap.
Sebab, kendaraan yang melanggar melintasi rute ganjil genap (gage) akan mendapatkan sanksi denda Rp 500.000.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan peraturan tersebut selama 5 hari dalam waktu sepekan. Terhitung Senin (27/3/2023) hingga Jumat (31/3/2023).
Berikut ini rute ganjil genap di Jakarta, yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/27/061200715/daftar-25-jalan-di-jakarta-yang-kena-ganjil-genap