Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 25 Jalan di Jakarta yang Kena Ganjil Genap

JAKARTA,KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) pagi ini, Senin (27/3/2023) kembali diberlakukan di 25 ruas jalan DKI Jakarta. 

Aturannya tidak ada perubahan, yaitu mulai diberlakukan pada pukul 06.00-10.00 pagi. Kemudian, untuk jadwal sore, ganjil genap akan kembali berlaku sejak jam 16.00-21.00 WIB. 

Dengan adanya peraturan tersebut, bagi pengguna mobil pribadi sebaiknya mencocokkan pelat nomor kendaraan dengan wilayah penerapan ganjil genap.

Sebab, kendaraan yang melanggar melintasi rute ganjil genap (gage) akan mendapatkan sanksi denda Rp 500.000. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan peraturan tersebut selama 5 hari dalam waktu sepekan. Terhitung Senin (27/3/2023) hingga Jumat (31/3/2023). 

Berikut ini rute ganjil genap di Jakarta, yaitu:

  1. Jalan Gajah Mada
  2. Jalan Hayam Wuruk
  3. Jalan Majapahit
  4. Jalan Medan Merdeka Barat
  5. Jalan MH Thamrin
  6. Jalan Jenderal Sudirman
  7. Jalan Balikpapan
  8. Jalan Kyai Caringin
  9. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  10. Jalan Kramat Raya
  11. Jalan Stasiun Senen
  12. Jalan Gunung Sahari
  13. Jalan Sisingamangaraja
  14. Jalan Panglima Polim
  15. Jalan Fatmawati
  16. Jalan Suryopranoto
  17. Jalan Gatot Subroto
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan MT Haryono
  20. Jalan D.I Pandjaitan
  21. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  22. Jalan Pramuka
  23. Jalan Pintu Besar Selatan
  24. Jalan Tomang Raya Jalan
  25. Jenderal S Parman

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/27/061200715/daftar-25-jalan-di-jakarta-yang-kena-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke