JAKARTA,KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menggencarkan operasi penindakan untuk pengendara roda dua yang melawan arah dan pelanggar aturan ganjil genap. Polisi menggunakan kamera ETLE mobile yang terpasang di mobil patroli.
Seperti pada unggahan @tmcpoldametrojaya, pagi ini, Senin (20/3/2023), dalam keterangan foto tertulis, kepolisian melakukan kegiatan operasi penegakan hukum (gakkum) di Jalan D.I Pandjaitan, Jakarta Timur.
"Lebih fleksibel dan mudah dalam menindak para pelanggar lalu lintas. Di lokasi tertentu, petugas berhenti dan kamera posisi standby untuk merekam. Bukti pelanggaran, akan terkirim ke database di TMC Polda Metro Jaya," kata Jhoni kepada Kompas.com, belum lama ini.
Kegiatan penegakan hukum di wilayah Ibukota menggunakan 11 kamera ETLE mobile yang terpasang di mobil patroli Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Ada 3 jenis pelanggaran yang paling banyak tertangkap kamera ETLE mobile. Pertama, melawan arus, menggunakan gawai di jalan, dan pengemudi mobil tidak mengenakan seatbelt," tambah Joni.
Jhoni menjelaskan, kamera ETLE mobile memiliki sistem kerja yang sama dengan kamera statis yang terpasang di sejumlah jalan Jakarta.
Bukti foto pelanggar yang tertangkap kamera akan diproses dari NTMC Polda Metro Jaya. Kemudian, petugas akan mengidentifikasi tanda nomor kendaraan (TNKB), menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI).
"Di mobil patroli ada 2 kamera ETLE yang merekam dari depan dan belakang. ETLE mobile fleksibel dan dapat digunakan sampai ke wilayah-wilayah dengan kasus pelanggaran tinggi. Dan sangat efektif untuk penindakan ganjil genap atau pengendara melawan arus," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/20/131200815/pakai-etle-mobile-polisi-tertibkan-pengendara-lawan-arah-dan-ganjil-genap