JAKARTA,KOMPAS.com - Aturan sistem ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta kembali diberlakukan, Senin (9/1/2023).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kemacetan lalu lintas di pagi dan sore hari dapat segera teratasi.
Pada pekan kedua Januari, diprediksi mobilitas harian akan meningkat cukup padat seiring sejumlah perkantoran dan sekolah yang beraktivitas usai libur Natal dan Tahun Baru 2023.
Pelanggar aturan ganjil genap akan mendapat sanksi tilang dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal tersebut sesuai pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Tilang yang dilakukan tidak hanya menggunakan data yang terekam E-TLE, tetapi nantinya petugas juga menilang secara manual.
Secara aturan, jadwal ganjil genap di DKI Jakarta tetap sama, yakni berlaku pada Senin sampai Jumat. Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Adapun, untuk jam operasional ganjil genap terbagi dua, yaitu pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Berikut adalah 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap, yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/09/151200715/melanggar-ganjil-genap-jakarta-bisa-kena-sanksi-tilang-rp-500.000
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan