JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh tiap pengedara, pemohon harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Ketentuan tersebut mencangkup syarat dokumen kepemilikan SIM, biaya penerbitan SIM, hingga batas usia minimum untuk bisa memilikinya.
Pemohon juga harus lulus serangkaian ujian yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian RI sebelum masuk ke proses administrasi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Untuk proses penerbitan SIM, bisa mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Secara rinci, berikut batasan usia pada setiap jenis SIM di Indonesia;
1. Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun.
2. SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
3. SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
4. SIM A Umum dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
5. SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
6. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
7. SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.
Untuk dana yang harus disiapkansebagai biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/26/164100715/bukan-17-tahun-ini-batas-minimal-usia-di-semua-jenis-sim