Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Recall PCX 160 Bukan yang Pertama, AHM Juga Pernah Tarik PCX 150

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Astra Honda Motor (AHM) melakukan recall atau penarikan kembali pada Honda ADV 160 dan PCX 160. Honda ADV 160 meluncur pada Juli lalu, sedangkan PCX 160 pada Februari 2021.

General Manager Corporate Communication PT AHM Ahmad Muhibbuddin, membenarkan bahwa pihaknya melakukan penarikan kembali terhadap ADV 160 dan PCX 160.

“Betul, penanganannya dengan mengundang beberapa konsumen pemilik model tersebut ke AHASS untuk pemeriksaan bagian Pulley Assy Driven,” ujar Muhib, kepada Kompas.com, Senin (26/9/2022).

“Ini untuk memastikan kondisi sepeda motornya selalu dalam kondisi terbaik,” kata dia.

Khusus buat PCX sebetulnya bukan kali pertama AHM melakukan penarikan kembali. Skutik bongsor bergaya elegan itu juga pernah recall pada 2019, tepatnya untuk PCX 150.

Saat itu AHM melakukan kampanye perbaikan massal alias recall terhadap 3.930 unit PCX 150 produksi 26-29 Juni 2019.

Kala itu AHM tidak merinci penyebab pemanggilan PCX 150. Bila melihat riwayatnya, Honda pernah mendapatkan petisi dari pengguna PCX yang merasakan motor miliknya bermasalah. Mulai dari mesin mati, CVT yang dirasa "gredek" saat RPM rendah, masalah sproket cam, hingga suspensi belakang yang terlihat bengkok.

Adapun untuk PCX 160, penarikan kembali berhubungan dengan malfungsi pada komponen penggerak CVT.

Dalam undangan yang beredar di forum Honda ADV dan PCX di jejaring Facebook maupun Youtube, pulley assy driven atau face set driven mengalami ketebalan yang tidak merata akibat proses produksi yang kurang sempurna.

Apabila dibiarkan, bisa menimbulkan suara pada area CVT. Dalam jangka waktu lama, juga dapat mengakibatkan penurunan kinerja dari part tersebut, sehingga harus dilakukan pergantian part.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/27/110200415/recall-pcx-160-bukan-yang-pertama-ahm-juga-pernah-tarik-pcx-150

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke