Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan di Sulawesi Selatan Berlaku sampai Akhir 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Indonesia. Ketentuan ini masih berlaku di Sulawesi Selatan.

Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga memberlakukan kebijakan penghapusan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor angkutan barang seperti pikap.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi, dan tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir BBN II oleh pemilik sebelumnya.

Dilansir dari laman resmi Bapenda Sulawesi Selatan, ketentuan pembebasan denda pajak ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam, namun untuk pengusaha angkutan orang pelat kuning.

Program penghapusan denda pajak sudah berlangsung sejak 14 Juni 2022, sampai dengan 31 Desember 2022.

Sementara itu, penghapusan tarif pajak progresif diberlakukan untuk kendaraan bermotor angkutan barang, terhitung per 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022.

Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi, mislanya pikap, light truck, blind van, dan sejenisnya.

Proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan, juga bisa turut menikmati kebijakan ini.

Untuk diketahui, pembebasan tarif pajak progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN II.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/13/151200315/pembebasan-pajak-progresif-kendaraan-di-sulawesi-selatan-berlaku-sampai

Terkini Lainnya

Proyek Honda MotoGP 2025, Disebut Tidak Lebih Baik dari Tahun Lalu

Proyek Honda MotoGP 2025, Disebut Tidak Lebih Baik dari Tahun Lalu

Sport
Sikap Tenang Menghadapi Lane Hogger: Apa yang Perlu Dilakukan

Sikap Tenang Menghadapi Lane Hogger: Apa yang Perlu Dilakukan

Feature
[POPULER OTOMOTIF] Trik Hindari Modus Begal Benang Nilon di Jembatan Suramadu | Shin Tae-Yong Resmi Dipecat, Genesis G80 Jadi Kenang-kenangan | Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang

[POPULER OTOMOTIF] Trik Hindari Modus Begal Benang Nilon di Jembatan Suramadu | Shin Tae-Yong Resmi Dipecat, Genesis G80 Jadi Kenang-kenangan | Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang

Feature
Update Harga LMPV Bekas per Januari 2025, Xenia mulai Rp 60 Jutaan

Update Harga LMPV Bekas per Januari 2025, Xenia mulai Rp 60 Jutaan

News
Cara Cegah Aquaplaning pada Motor, dari Gaya Berkendara Sampai Ban

Cara Cegah Aquaplaning pada Motor, dari Gaya Berkendara Sampai Ban

Tips N Trik
Perbedaan Mobil Bergeser dari Jalur karena Ban Selip dan Aquaplanning

Perbedaan Mobil Bergeser dari Jalur karena Ban Selip dan Aquaplanning

Tips N Trik
Harga Sedan Bekas Januari 2025, Honda City mulai Rp 52 Jutaan

Harga Sedan Bekas Januari 2025, Honda City mulai Rp 52 Jutaan

News
Bagnaia dan Marquez Disebut Seperti Pemain Real Madrid

Bagnaia dan Marquez Disebut Seperti Pemain Real Madrid

Sport
Hati-hati Ban Tampak Lebar Lebih Mudah Kena Aquaplaning

Hati-hati Ban Tampak Lebar Lebih Mudah Kena Aquaplaning

Tips N Trik
Update Harga Double Cabin Bekas Januari 2025, Ford Ranger mulai Rp 80 Jutaan

Update Harga Double Cabin Bekas Januari 2025, Ford Ranger mulai Rp 80 Jutaan

News
Update Harga Hatchback Bekas Januari 2025, Jazz mulai Rp 55 Jutaan

Update Harga Hatchback Bekas Januari 2025, Jazz mulai Rp 55 Jutaan

News
Libur Nataru Usai, Lalu Lintas dari Jakarta ke Puncak Melandai

Libur Nataru Usai, Lalu Lintas dari Jakarta ke Puncak Melandai

News
Soal Mobil Listrik yang Dipakai Shin Tae-yong, Ini Kata Hyundai

Soal Mobil Listrik yang Dipakai Shin Tae-yong, Ini Kata Hyundai

News
Jumlah Kecelakaan Periode Nataru 2024/2025 Diklaim Turun

Jumlah Kecelakaan Periode Nataru 2024/2025 Diklaim Turun

News
Cek Harga LSUV Bekas Januari 2025, Daihatsu Terios mulai Rp 90 Jutaan

Cek Harga LSUV Bekas Januari 2025, Daihatsu Terios mulai Rp 90 Jutaan

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke