JAKARTA, KOMPAS.com - Ada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Indonesia. Ketentuan ini masih berlaku di Sulawesi Selatan.
Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga memberlakukan kebijakan penghapusan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor angkutan barang seperti pikap.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi, dan tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir BBN II oleh pemilik sebelumnya.
Dilansir dari laman resmi Bapenda Sulawesi Selatan, ketentuan pembebasan denda pajak ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam, namun untuk pengusaha angkutan orang pelat kuning.
Program penghapusan denda pajak sudah berlangsung sejak 14 Juni 2022, sampai dengan 31 Desember 2022.
Sementara itu, penghapusan tarif pajak progresif diberlakukan untuk kendaraan bermotor angkutan barang, terhitung per 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022.
Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi, mislanya pikap, light truck, blind van, dan sejenisnya.
Proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan, juga bisa turut menikmati kebijakan ini.
Untuk diketahui, pembebasan tarif pajak progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN II.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/13/151200315/pembebasan-pajak-progresif-kendaraan-di-sulawesi-selatan-berlaku-sampai