SIM Internasional diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). Proses pembuatannya juga mudah yakni bisa dilakukan secara online maupun offline.
Bagi yang ingin membuat SIM internasional secara online dapat melakukan registrasi di laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Sebelum mendaftarkan diri secara online, pemohon harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk diunggah.
Semua bukti fisik dokumen di-scan atau difoto diatas kertas HVS agar mudah diunggah. Nantinya semua dokumen diunggah dalam format JPG/JPEG ke laman SIM internasional.
Berikut dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan :
1. Foto diri terbaru dengan syarat foto nampak dua kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, ridak menggunakan kontak lens/softlens
2. SIM yang masih berlaku
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Paspor yang masih berlaku
5. Hasil print atau capture pendaftaran dan bukti pembayaran
6. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA).
Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp 250.000. Sementara untuk biaya perpanjangan SIM internasional Rp 225.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/29/150100715/tata-cara-dan-biaya-bikin-sim-intenasional-via-online