Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengemudi Bus Maksimal Menyetir 8 Jam Sehari

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan bus biasanya mematikan atau fatal. Salah satu penyebabnya adalah pengemudi yang kelelahan.

Bus dengan jarak perjalanan yang jauh biasanya punya dua pengemudi. Jadi ketika pengemudi pertama kelelahan, bisa diganti dengan pengemudi cadangan sehingga bus bisa tetap berjalan.

Secara aturan, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 90, pengemudi kendaraan umum punya batas waktu kerja dan waktu istirahat. Waktu kerja pengemudi paling lama adalah delapan jam sehari.

Kemudian, setelah mengemudi empat jam, maka pengemudi harus beristirahat minimal 30 menit. Namun dalam kondisi tertentu, pengemudi bisa bekerja sampai 12 jam termasuk satu jam istirahat dalam sehari.

Jika dilihat dari aturan tersebut, apa bahayanya jika memaksa menyetir lebih dari delapan jam?

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, idealnya, mengemudi itu tidak boleh lebih dari delapan jam sehari.

"Hal ini dibuat karena mempertimbangkan efektivitas kerja. Apalagi menyetir yang lebih berat (bus), membutuhkan fokus yang prima setiap detiknya," ucap Sony kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

Sony menjelaskan, kalau memaksakan diri atau menyetir lebih dari delapan jam, maka pengemudi mengalami penurunan kemampuan fisik. Selain itu, konsentrasi saat mengemudi juga bisa menurun.

"Lalu, ada di satu titik pengemudi bisa terkena overthinking dan microsleep. Kedua hal tersebut jauh dari jangkauan dan kontrol pengemudi, sehingga kemungkinan mengalami kecelakaan besar," kata Sony.

Overthinking di sini artinya, pengemudi yang kelelahan malah mencari cara agar tidak mengantuk. Misalnya dengan mengebut, atau melakukan manuver zig-zag yang sebenarnya malah makin berbahaya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/02/192100015/pengemudi-bus-maksimal-menyetir-8-jam-sehari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke