Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengendarai Motor di Siang Hari Tanpa Nyalakan Lampu Utama Bisa Kena Tilang

Menyalakan lampu utama saat siang hari menjadi salah satu hal yang harus dilakukan oleh pengendara motor.

Bahkan, beberapa sepeda motor produksi baru tidak dilengkapi dengan tombol saklar lampu sehingga lampu utama akan menyala ketika motor dihidupkan agar selaras dengan aturan tersebut.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan jika masih banyak pengendara motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Padahal menyalakan lampu utama pada motor di siang hari bertujuan agar mudah dideteksi oleh kendaraan dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Data yang pernah saya dapat bahwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas 60 persen-63 persen melibatkan kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor)," kata Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Melengkapi hal tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, akan ada sanksi bagi pengendara motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari. Atur tersebut ada dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pada pasal 293 ayat 2 setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagai mana dimaksud dalam pasal 107 ayat 2 akan dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000,” kata Aan saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Mengacu pada aturan hukum,  dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang  LLAJ, pasal 107 ayat (2) yang berbunyi :

"(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. (2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Agar masyarakat pengguna motor taat dan tetap mengikuti regulasi, maka bila berkendara pada siang hari tanpa menyalakan lampu, polisi bisa mengenakan denda dan sanksi.
Hal ini tertuang pada Pasal 293 Ayat (2) yang berbunyi :

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/14/153100215/mengendarai-motor-di-siang-hari-tanpa-nyalakan-lampu-utama-bisa-kena-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke