JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengganti 22 nama jalan di Ibu Kota dengan nama tokoh-tokoh betawi pada Senin (20/6/2022) lalu.
Imbasnya, warga di lokasi tersebut harus memperbarui beragam dokumen yang berkaitan dengan identitas, seperti Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pasalnya, BPJB dan STNK ialah dokumen kepemilikan dan operasional yang menjadi acuan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor.
"Oleh sebab itu dokumen itu harus memiliki hubungan atau ikatan hukum antara pemiliknya, kendaraannya, dan dokumen kepemilikannya," ujar Kepala Subdirektorat (Kasubdit) STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin kepada Kompas.com, Senin (27/6/2022).
Ketidaksesuaian identitas di dalam dokumen terkait, akan mengurangi nilai dan memerlukan tambahan keterangan untuk memastikan siapa pemiliknya.
Hanya saja, pengurusan itu baru bisa dilakukan jika masyarakat sudah mengganti dokumen awal seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
"Dengan kata lain, KTP dan KK harus diubah dahulu untuk dasar kita dalam mengubah dokumen kendaraan," kata dia.
Adapun perubahan dokumen pada BPKB nanti, tidaklah dipungut biaya karena Polri memberi catatan kepolisian terkait perubahan alamat pada masyarakat atau pemilik kendaraan di wilayah Jakarta tersebut.
Tetapi untuk STNK, karena harus mengganti material, maka akan tetap dibebankan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Perubahan BPKB insyaallah tidak menimbulkan biaya karena material BPKB tidak perlu diganti. Polri hanya akan memberi catatan kepolisian terkait perubahan alamat itu," ujar Taslim.
"Namun untuk STNK terpaksa harus ada biaya oleh karena materialnya harus diganti," lanjut dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/27/122200715/nama-jalan-di-22-wilayah-jakarta-berubah-stnk-dan-bpkb-wajib-diganti-