Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenapa di Indonesia Motor Tidak Boleh Masuk Jalan Tol?

Perlu diingat, jalan tol di desain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk.

Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil atau tidak sesuai.

Jika melihat di beberapa Negara lain, sepeda motor justru diperbolehkan melintasi jalan tol. Namun, di Indonesia tetap melarang sepeda motor melintasi jalan tol.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengungkapkan sejumlah risiko jika motor atau kendaraan roda dua diperbolehkan masuk ke jalan tol.

"Jangan tiru negara lain, misalkan di Malaysia di mana motor boleh masuk tol menimbulkan banyak kecelakaan, hanya karena menuruti desakan beberapa pihak agar motor bisa masuk tol. Padahal populasi motor di sana sangatlah kecil," kata anggota BPJT unsur profesi Koentjahjo Pamboedi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Aturan dan sanksi Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan; “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan:

“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengendara motor yang masuk tol memang sering terjadi dan mereka tidak pernah mau belajar risikonya.

“Waktu mau masuk jalur tol, dia tidak pernah membaca rambu-rambu, main asal tancap gas,” kata Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Mengingat masih ada faktor eror yang dilakukan oleh pengendara motor yang masuk ke jalan tol, maka efektivitas rambu-rambu mesti diperhatikan.

“Sebaiknya diberikan lagi tanda khusus, misal marka jalan berwarna kuning dengan tulisan Jalan Tol. Dengan warna kuning di bawah atau aspal, lebih terlihat oleh pengendara motor daripada rambu yang di atas,” kata Sony.

Melengkapi hal tersebut, Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan jika jalan tol memang diperuntukkan bagi kendaran roda empat atau lebih.

“Dengan kecepatan kendaraan di jalan tol yang relatif konstan dan tinggi, momentum yang dihasilkan oleh kendaraan juga lebih tinggi, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan,” kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/12/144100615/kenapa-di-indonesia-motor-tidak-boleh-masuk-jalan-tol-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke