Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bahaya, Ini Risiko Menyalip dari Bahu Jalan di Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Bahu jalan merupakan lajur yang dipakai untuk keadaan darurat atau kendaraan yang terpaksa berhenti, misalnya karena ban pecah atau mogok.

Namun karena keadaannya yang sering sepi, lajur ini kerap dipakai untuk melaju saat keadaan jalan tol macet atau saat ingin menyalip kendaraan lain. 

Baru-baru ini terekam dalam unggahan akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, satu unit Honda CR-V terlihat melaju dengan cepat ke arah kiri dan menyalip kendaraan lain melalui bahu jalan.

Berdasarkan keterangan unggahan tersebut, ini terjadi di Tol Purbaleunyi arah Jakarta pada Minggu (22/5/2022).

Setelah berusaha menyalip, mobil tersebut malah menyerempet tembok pembatas jalan dan menyenggol mobil yang akan disalipnya hingga agak oleng. Beruntung, mobil yang tersenggol tidak kehilangan kendali.

Melihat seringnya terjadi hal serupa, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang membuat bahu jalan tidak aman dipakai untuk menyalip.

"Pertama, bahu jalan itu di luar marka dan terbuat dari alas kerikil. Tempat tersebut dipersiapkan untuk kendaraan rusak dan harus berhenti atau dalam kondisi darurat," ucap Sony pada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Lajur ini juga dipakai untuk jalur alternatif, digunakan oleh kendaraan prioritas yang harus lewat saat terjadi kemacetan. Selain itu, pengemudi yang menggunakan bahu jalan tol berisiko menabrak kendaraan yang sedang berhenti darurat di area tersebut.

Kemudian, berikut ini aturan tentang penggunaan bahu jalan yang diatur secara hukum, pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 ayat 2:

(2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

  1. Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
  2. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  3. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  4. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan. d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
  5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Bagi siapapun yang melanggar aturan di atas, ada sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/24/174100515/bahaya-ini-risiko-menyalip-dari-bahu-jalan-di-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke