JAKARTA, KOMPAS.com - Bus merupakan salah satu kendaraan niaga yang punya peruntukkan sebagai angkutan penumpang. Sama seperti mobil penumpang yang kecil, bus juga harus membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
Untuk kendaraan kecil sekelas LMPV, besaran pajaknya sekitar Rp 2 juta sampai Rp 4 jutaan, tergantung lokasinya. Semakin tinggi harga kendaraan, maka pajak tahunannya pun ikut besar.
Lalu bagaimana untuk bus? mengingat untuk satu unit bus harganya bisa mulai dari Rp 1,9 miliar sampai Rp 4 miliar.
Kurnia Lesani Adnan, Direktur Utama PO Siliwangi Antar Nusa (SAN) membagikan berapa biaya yang harus dikeluarkan tiap tahunnya untuk pajak kendaraan. PO SAN sendiri punya berbagai jenis armada, mulai dari model bus 4x2 sampai 6x2 atau tronton.
"Tentu beda-beda nominalnya, baik yang 4x2 maupun 6x2,” ucap pria yang akrab disapa Sani ini kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sani memperlihatkan biaya untuk unit PO SAN dengan sasis Scania K360iB untuk 4x2 dan Scania K410iB untuk model tronton. Pertama, untuk Scania K360iB, PKB-nya Rp 2,3 juta ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 90.000.
Jadi jika dijumlahkan, per tahunnya untuk satu unit bus dengan sasis Scania K360iB, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 2,39 juta. Sedangkan untuk sasis yang tronton, PKB-nya RP 3,96 juta ditambah SWDKLLJ Rp 90.000, jadi totalnya Rp 4,05 juta.
Pajak untuk kendaraan dengan pelat nomor kuning memang lebih murah dibanding pelat hitam atau kendaraan pribadi. Jadi wajar saja untuk sasis bus dengan harga miliaran rupiah, pajak tahunannya tidak sampai Rp 5 juta.
Tapi, PO bus biasanya tidak hanya punya satu unit bus, melainkan belasan hingga puluhan armada. Jadi tinggal dikalikan saja pajak tahunannya dengan total armada yang dimiliki PO bus tersebut.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/18/181200715/berapa-sih-bayar-pajak-tahunan-bus-di-indonesia-