JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap kembali berlaku, Selasa (17/5/2022) di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
Hal ini diberlakukan semenjak Senin (9/5/2022), seiring dengan berakhirnya pembebasan kebijakan terkait setelah libur bersama periode 29 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022. Tilang juga sudah mulai diberlakukan secara normal.
"Setelah hari libur berakhir kita sudah aktifkan ganjil genap full, baik penindakan secara ETLE (elektronik) maupun manual," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/5/2022).
Penindakan pelanggaran ganjil genap dalam bentuk tilang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Aturan tersebut menyebutkan, ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional.
Maka hari ini, pasca libur Lebaran dan libur Hari Raya Waisak, ganjil genap sudah kembali berlaku. Pengguna jalan diimbau untuk memperhatikan rute jalan agar tidak melanggar ketentuan.
Kebijakan ini diterapkan di 13 ruas jalan di Jakarta, mulai hari Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/17/064200515/catat-ini-13-ruas-jalan-di-jakarta-yang-kena-ganjil-genap