JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial, video berisi seorang pria yang meluapkan amarah kepada tetangga yang parkir mobilnya di pinggir jalan.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta pada Kamis (12/5/2022).
Dalam rekaman itu, terlihat sejumlah warga yang protes kepada pemilik mobil SUV berwarna putih lantaran memarkir kendaraannya di pinggir jalan hingga membuat pengemudi lainnya kesulitan saat lewat.
Bukannya meminta maaf, pemilik rumah tersebut justru malah berkelit dan tidak mau memindahkan kendaraannya.
“Pak beresin dong (parkir mobil) semua orang komplain, gimana sih,” ucap salah satu warga dalam video tersebut.
“Iya tuh parkirnya susah,” jawab perekam video itu.
Bagi pemilik mobil, ada baiknya memperhatikan lokasi parkir kendaraannya, jangan sampai mengganggu dan menyusahkan orang lain ketika hendak melintas.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, ada konsekuensi kalau mau beli mobil maka harus punya garasi, atau setidaknya menyewa lahan parkir.
“Jangan pernah mengambil badan jalan, apalagi yang jalannya sempit,” lanjutnya.
Adapun bagi warga setempat yang menemukan tetangga parkir mobil sembarangan atau di badan jalan, baiknya segera melapor kepada ketua rukun tetangga (RT) ataupun rukun warga (RW).
“Silakan laporkan ke pengurus perumahan atau RT/RW terlebih dahulu. Petugas kepolisian baru akan melakukan razia terhadap parkir liar jika sudah menerima laporan dari (RT/RW), dalam artian hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Aturan dan Sanksi
Setiap daerah memiliki aturan dan sanksi yang berbeda mengenai perparkiran.
Khusus di Jakarta, aturan tentang perparkiran juga tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Untuk sanksinya, telah dijelaskan pada Pasal 62 ayat 3, yang berbunyi:
“Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:
a. penguncian ban Kendaraan Bermotor
b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.
Tak hanya itu, parkir di pinggir jalan juga dianggap mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas dan marka jalan.
Dalam Undang-Undang No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah di jelaskan sanksinya, yakni pada Pasal 275 yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/13/070200815/viral-video-warga-cekcok-gara-gara-parkir-mobil-di-pinggir-jalan