JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi Anda yang telah berusia 17 tahun atau ingin mengendarai mobil wajib memiliki SIM A sebagai syarat legalitas berkendara di jalan raya.
Aturan pembuatan SIM baru sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000. Tapi, ada biaya lainnya yang perlu dikeluarkan.
Di antaranya asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga, total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 175.000.
Namun, bukan hanya biaya yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan SIM A. Ada beberapa persyaratan administrasi lainnya juga yang perlu diketahui dan dipersiapkan.
Soal persyaratan administrasi bagi pemohon SIM A sudah dijelaskan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9.
Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum, menurut pasal 9 ayat 1 huruf a:
1. Pemohon mengisi dan menyerakan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Pemohon melampirkan foktokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementrian yang membidangi keternagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometeri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/12/141200415/segini-biaya-resmi-pembuatan-sim-a-per-mei-2022