Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Skema Rekayasa Lalu Lintas Jelang Puncak Arus Balik Lebaran 2022

Guna menghadapi kepadatan yang terjadi selama arus balik nanti, pihak kepolisian akan memberlakukan beberapa kebijakan menghadapi arus balik, antara lain pemberlakukan sistem satu arah (one way) dan kebijakan ganjil genap.

“Kita sudah membuat jadwal yang sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Artinya masyarakat sudah tahu bahwa jadwal one way ganjil-genap pada arus balik akan dimulai pada hari Jumat sampai dengan pukul 24.00 WIB. Namun untuk waktu pemberlakuan lebih lanjut bersifat situasional,” ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, melalui keterangan resmi, Kamis (5/5/2022).

Dalam mengantisipasi terjadinya kepadatan arus balik atau stagnasi macet, kepolisian akan menutup semua akses masuk ke arah barat, kemudian mengeluarkan kendaraan di Tol Cipali ke arteri Pantura, serta penambahan penuh oneway ganjil genap hingga Km 3+500 Jakarta.

Bahkan, akan diteruskan keluar di Semanggi atau pun dikeluarkan di 5 alternatif yang telah disiapkan Ditlantas Metro.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengungkapkan soal potensi kemacetan di jalan tol, jalan raya nasional, hingga kawasan Merak-Bakauheni saat puncak arus balik.

Setidaknya ada 85,5 juta masyarakat, 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini.

Jokowi pun mengimbau para pemudik yang pulang ke kampung halamanan untuk kembali lebih awal ke tanah rantau guna menghindari kemacetan.

“Jangan semua nanti kembali arus baliknya semuanya di hari Sabtu dan Minggu. Pasti akan terjadi titik-titik kemacetan, terutama di tol maupun jalan nasional, maupun di Merak-Bakauheni,” kata Jokowi.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/05/124200915/skema-rekayasa-lalu-lintas-jelang-puncak-arus-balik-lebaran-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke