Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, polisi perlu meningkatkan perbaikan data registrasi kendaraan bermotor atau ERI (electronic registration identification).
"Sehingga tidak ada yang dirugikan atau salah mencantumkan subyek hukum dalam surat tilang. Hal ini berpeluang atau dapat berkonsekuensi terhadap permasalahan hukum baru, yakni Pra Peradilan," kata Budiyanto, Rabu (20/4/2022).
Sebab Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengingatkan, bahwa ranah Pra Peradilan berkaitan dengan penangkapan, penetapan tersangka penyitaan dan lain sebagainya.
"Dalam mekanisme penyelesaian sistem penegakan hukum E-TLE bahwa pelanggar yang terdeteksi oleh CCTV akan dapat dilihat di back office di control room di mana di ruang tersebut telah disiapkan SDM untuk menganalisa dan memverifikasi data pelanggar," katanya.
Kemudian data akan di kroscek dengan data ERI (regident) sebagai data awal pembuatan surat konfirmasi yang ditujukan kepada identitas yang ada di STNK.
"Surat konfirmasi inilah yang harus dijawab oleh pemilik mobil yang tercantum dalam STNK dikandung maksud untuk memastikan subyek hukum atau pelanggar atau yang mengemudikan mobil tersebut saat terjadi pelanggaran," katanya.
Budiyanto mengatakan, menurut pengamatannya, adanya protes pemobil atau pengemudi yang merasa kena tilang E-TLE padahal tidak melanggar bisa terjadi, karena:
1. Ada kendaraan mobil yang menggunakan nopol tidak sesuai peruntukannya (plat nomor ganda).
2. Analisa data pelanggar kurang cermat atau kurang teliti.
"Adanya kesalahan tersebut penyidik dapat menganulir kesalahan pemobil yang kena E-TLE padahal merasa tidak melanggar, yang penting data pelanggar belum dikirim ke pengadilan dan telah mendapatkan penetapan putusan dari pengadilan," katanya.
Budiyanto mengatakan, penegakan hukum akan dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum baru sehingga perlu kecermatan dan kehati-hatian dalam menganalisa dan menverifikasi pelanggar.
"Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menentukan subyek hukum atau pelanggar dalam surat tilang," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/20/121200915/cegah-salah-sasaran-etle-data-registrasi-kendaraan-perlu-ditingkatkan