JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil rombongan grub musik Debu mengalami kecelakaan di Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, Senin (18/4/2022).
Diketahui mobil Toyota Vellfire yang ditumpangi personel grup itu mengerem sejauh 50 sentimeter sebelum menabrak bak belakang truk. Kecepatan mobil diperkirakan di atas 100 kilometer per jam.
Hal ini terungkap dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo Kota di Tol Pasuruan-Probolinggo.
Dalam olah TKP itu, ditemukan bekas ban yang mengerem sekitar 50 sentimeter. Sopir diyakini mengetahui bahwa di depan mobil yang dikendarai ada kendaraan dengan jarak kurang lebih 1 meter.
“Posisi kendaraan Vellfire setelah menabrak, terpental ke kiri dan menutup jalur cepat. Yang mengenakan sabuk pengaman hanya sopir saja. Vellfire melaju dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam. Posisi akhir speedometer ada di posisi 100 kilometer per jam,” ucap Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainalullah dikutip Kompas.com, Selasa (19/4/2022).
Akibat insiden tersebut, dua orang meninggal dan empat penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Bila melihat kejadian tersebut, artinya memang masih banyak masyarakat yang belum paham atau bahkan mengacuhkan mengenai batas kecepatan berkendara. Padahal, bila terbukti melanggar ada sanksi hukumannya.
Soal regulasi kecepatan melajukan mobil, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. Kedua pasal tersebut memiliki bunyi yang sama.
Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
Sementara batas-batas kecepatan tersebut, lebih lengkap dijabarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013. Selanjutnya pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.
a. Paling rendah 60kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100kpj untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
Selanjutnya ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Jadi secara infrastruktur akan ada pemberitahuan secara fisiknya.
Dengan kata lain, bisa disesuaikan dengan rambu yang ada. Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Aturan ini harus sama-sama ditaati oleh pengguna jalan tol dan jalan umum. Diharapkan dengan mematuhi aturan yang ada, bisa mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/19/140100315/kecelakaan-grup-musik-debu-kecepatan-mobil-diduga-di-atas-100-kpj