Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengemudikan Mobil Sambil Main Ponsel Dianggap Biasa di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com—Menggunakan ponsel atau HP merupakan kegiatan yang kerap dilakukan oleh pengemudi saat melajukan mobil.

Padahal, kegiatan ini sangatlah berbahaya jika dilakukan saat melajukan mobil. Namun masih banyak yang abai dan menganggap aktivitas ini biasa saja.

Berkendara yang aman tidak hanya diperlukan keahlian dalam mengemudikan mobil. Agar tetap selamat dan aman saat berkendara, pengemudi harus mematuhi beberapa aturan yang tepat.

“Sangat berbahaya, karena saat kita mengemudi sambil menggunakan HP maka konsentrasi pengemudi akan terdistraksi,” kata Director Training The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan baru-baru ini pada Kompas.com.

Anjuran tentang larangan penggunaan ponsel juga pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Saat mobil melaju dalam kecepatan 50 Kpj, kemudian mengalihkan pandangan ke layar ponsel satu detik saja, maka itu sama dengan pengemudi tidak melihat jalan sejauh 14 meter.

“Ini sangat berbahaya karena bila di depan ada bahaya dan kita tidak melihat. Maka kita tidak mampu untuk mengantisipasi kejadian yang terjadi,” ucap Marcell. 

Pengemudi mobil yang menggunakan ponsel saat berkendara tidak dapat mengantisipasi potensi tidak terduga. Pada akhirnya tidak mampu juga untuk menghindari kejadian yang fatal.

Bahkan tidak ada kesempatan untuk mencegah alami kecelakaan lalu lintas. Oleh sebab itu, sebaiknya pengemudi mobil tidak menggunakan ponsel saat berkendara.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/29/092200615/mengemudikan-mobil-sambil-main-ponsel-dianggap-biasa-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke