Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan yang Masuk Kawasan Mandalika Harus Punya Stiker Khusus

MATARAM, KOMPAS.com – Polisi menyiapkan identitas khusus buat kendaraan yang masuk ke kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mobil atau motor yang masuk kawasan tersebut harus dipasangi stiker.

Dirlantas Polda NTB Kombes Djoni Widodo, mengatakan, ada dua jenis stiker untuk akses kendaraan masuk ke dalam kawasan Mandalika pada saat perhelatan MotoGP 2022.

“Ada namanya stiker ‘All Access’ dan Non-all Access’. Untuk stiker ‘All Access’ khusus digunakan kendaraan dari pihak kru balap, penyelenggara, maupun tamu undangan,” ,” ujar Djoni, dikutip dari Antara (16/3/2022).

“Kendaraan dengan stiker ini bisa mengakses seluruh kawasan Mandalika. Yang disiapkan itu ada sekitar 5.600 stiker,” kata dia.

Kemudian kendaraan yang menggunakan stiker ‘Non-all Access’, berarti sebaliknya. Karena pergerakannya lebih terbatas, kendaraan tersebut tidak bisa mengakses seluruh tempat.

Untuk jenis stiker ‘Non-all Access’ diberikan kepada kendaraan angkut milik UMKM yang membuka lapak di kawasan Mandalika, angkutan sewa khusus, angkutan sewa umum, maupun kendaraan pribadi.

Contoh buat angkutan sewa khusus, akses hanya sampai areal parkir timur atau barat. Begitu juga kendaraan angkut barang milik UMKM, akses cuma sampai ke lokasi lapak saja.

Djoni juga mengatakan, apabila ada kendaraan tidak menggunakan atau memasang stiker yang didapatkan dari Dinas Perhubungan NTB ini, maka tidak diperkenankan masuk ke kawasan Mandalika atau diminta putar balik.

Adapun untuk jam operasional kendaraan, khususnya pengangkut barang milik UMKM, diberikan batas waktu operasional di kawasan Mandalika mulai 00.00-07.00 WITA.

“Kalau lebih dari jam tujuh pagi, tidak diperbolehkan masuk dan dipastikan sudah harus keluar areal, biar tidak menumpuk, jadi macet di dalam,” kata Djoni.

Untuk pengawasannya, Djoni memastikan sudah ada tim yang berpatroli dan memeriksa kendaraan di sejumlah titik penyekatan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/17/081200415/kendaraan-yang-masuk-kawasan-mandalika-harus-punya-stiker-khusus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke