JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan mobil Mercedez-Benz dengan bus Transjakarta terjadi di Jalan Layang Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (13/3/2022). Alhasil, kejadian adu banteng atau tabrakan antar muka kendaraan terjadi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, mulanya bus Transjakarta melintas dari arah timur ke barat di Jalan Teuku Nyak Arief.
“Sesampainya di layang Simprug wilayah Jakarta Selatan, saat bus sedang menanjak, tiba-tiba datang kendaraan Mercedes Benz dan menabrak bus Transjakarta,” ucap Jamal dikutip dari Megapolitan Kompas.com, Senin (14/3/2022).
Kecelakaan itu diduga terjadi karena mobil Mercedes Benz melaju dengan melawan arah.
“Mercedes-Benz yang datang dari lawan arah,” kata Jamal.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, perilaku melawan arah saat ini bukan hanya sekedar kebiasaan tapi sudah menjadi budaya.
“Kondisi ini sudah menjadi kultur budaya, karena ini dilakukan setiap saat, setiap hari, bahkan sampai beregenerasi. Sebabnya, bisa jadi karena adanya pembiaran,” ucap Jusri.
Jusri melanjutkan, untuk menangani masalah ini memang tidak mudah. Selain diperlukan sinergi dari dinas terkait yang ada di bawah gubernur, sebaiknya dilakukan juga upaya kolaborasi dengan instansi lain untuk membentuk suatu sosialisasi yang berkelanjutan mengenai perilaku negatif saat melawan arah.
Sosialisasi yang dimaksud jangan hanya seputar pelanggaran lalu lintas serta sanksi, tetapi perlu adanya penjabaran mengenai dampak bahaya dari melawan arah, seperti kecelakaan fatal.
“Saya sudah sering katakan bahwa harusnya Indonesia bukan hanya darurat soal narkoba, tapi juga kecelakaan lalu lintas karena angka korban tiap tahun sangat memprihatinkan. Sayangnya, berita soal kecelakaan lalu lintas di jalan raya kurang diekspos,” kata Jusri.
Sementara itu, bila ingin mengubah budaya dengan lebih cepat, salah satunya bisa dilakukan melalui tindakan tegas aparat penegak hukum. Menurut Jusri, cara ini baru akan efektif bila dilakukan secara terus menerus.
“Tempatkan petugas terkait di lokasi-lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas, lakukan pengawasan khusus jadi jangan hanya pagi dan sore dijaga tapi siang dan malam tidak,” ucapnya.
Aturan dan Sanksi
Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/14/180200615/diduga-lawan-arah-mercy-adu-banteng-dengan-bus-transjakarta