Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sistem Tol Nirsentuh Berlaku Akhir 2022, Gerbang Tol Akan Dihilangkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pembayaran tol nirsentuh atau multi lane free flow (MLFF) akan diberlakukan akhir 2022 di seluruh ruas jalan tol di Indonesia.

Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit, setelah berlaku sistem tersebut gardu atau gerbang tol akan dihilangkan.

"Lama kelamaan karena sudah terbiasa, nantinya gate itu akan dibuka. Sehingga pada 2024, tidak akan ada lagi gardu tol," katanya dalam diskusi virtual, Jumat (4/3/2022).

BPJT sendiri, akan melakukan uji coba sistem pembayaran tol nirsentuh di beberapa ruas jalan tol pada akhir tahun 2022. Kini, perseroan masih mencari informasi cara pembayaran tol yang banyak digunakan masyarakat.

"Di akhir 2023 diharapkan bisa diberlakukan 100 persen," ucap Danang.

Sebelumnya, ia mengatakan sistem nirsentuh akan menggunakan aplikasi pada smartphone bernama Cantas. Aplikasi ini sistem navigasi satelit atau Global Navigation Satellite System (GNSS) yang digunakan sebagai sistem pembayaran.

Setelah mengunduh aplikasi Cantas, pengendara mobil di jalan tol wajib mengisi data mobil, yang meliputi nomor polisi, nomor rangka, dan lainnya.

Setelah itu, pengendara harus memilih metode pembayaran. Sistem GPS pada aplikasi akan terkoneksi dengan satelit untuk mendeteksi lokasi kendaraan.

Saat posisi kendaraan sudah terdeteksi, sistem akan otomatis melakukan tap-matching saat mobil akan melewati/memasuki gerbang tol. Aplikasi akan mengkalkulasikan jarak yang ditempuh mobil untuk menghitung tarif jalan tol.

Sistem tol nirsentuh akan secara otomatis memotong saldo yang ada pada dompet elektronik yang didaftarkan pada aplikasi.

BPJT juga menyediakan sistem pembayaran jalan tol nirsentuh lainnya, seperti OBU (On Board Unit) dan Electronic Route Ticket.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/04/180100115/sistem-tol-nirsentuh-berlaku-akhir-2022-gerbang-tol-akan-dihilangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke