Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penetapan Tersangka dalam Tilang ETLE Harus Tepat

JAKARTA, KOMPAS.com - Penegakan hukum dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) memungkinkan petugas tidak bertemu langsung dengan pelanggar di lapangan.

Penetapan tersangka didasarkan pada hasil rekaman CCTV yang terkoneksi dengan pusat, yang dikonversi dalam bentuk foto atau video sebagai alat bukti di pengadilan.

Setelah menganalisa pelanggaran yang masuk dalam back office, petugas kemudian mengirim surat konfirmasi sesuai dengan alamat pelanggar yang tercantum dalam STNK.

Pemilik kendaraan wajib memberikan klarifikasi mengenai identitas pengemudi dan kendaraan yang melalukan pelanggaran sesuai dengan data yang tercantum dalam konfirmasi.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, penetapan tersangka ini mesti diperhatikan. Sebab tujuan surat konfirmasi dan klarifikasi yaitu untuk memastikan identitas pelanggar dan kendaraan yang dipakai.

Hal tersebut penting karena akan digunakan oleh petugas untuk menetapkan tersangka dan jenis kendaraan yang melakukan pelanggaran.

"Salah dalam menulis dan menetapkan tersangka dalm buku tilang dapat berkonsekuensi terhadap masalah masalah hukum berupa praperadilan," ungkapnya dalam keterangan resmi, Minggu (13/2/2022).

Budiyanto menilai hal tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 tentang penetapan tersangka sebagai obyek pra peradilan.

"Putusan tersebut lebih mengedepankan aspek hak azasi manusia dan kepastian hukum bagi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Budiyanto.

"Jadi jelas bahwa mekanisme pengiriman surat konfirmasi dalam sistem penegakan hukum E-TLE dan pemilik wajib memberikan klarifikasi bertujuan untuk memastikan identitas pelanggar dan kendaraan yang dipakai untuk melakukan pelanggaran lalu lintas," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/13/160100915/penetapan-tersangka-dalam-tilang-etle-harus-tepat-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke