JAKARTA, KOMPAS.com - Proses implementasi pergantian warna dasar di Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan yang semula warna hitam menjadi putih dilakukan secara bertahap.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan, kebijakan terkait akan dimulai untuk kendaraan baru.
"Benar, dalam waktu dekat salah satunya untuk kendaraan baru," katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/2/2022).
Selain itu, kendaraan yang habis masa TNKB lima tahunan. Sehingga, tak semua masyarakat dapat langsung datang ke Samsat dan meminta ganti pelat nomor kendaraannya menjadi putih.
Jadi, lanjut dia, pergantian warna pelat dilakukan bertahap pada mereka yang memang sudah waktunya mengganti pelat nomor kendaraan, serta untuk mereka yang membeli kendaraan baru.
"Misal (masa berlaku TNKB) habis Februari 2022, maka ketika ganti pelat nomor sudah putih,” kata Yusri dalam kesempatan terpisah.
Hal serupa juga sebelumnya dikatakan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin ketika ditemui redaksi Kompas.com.
Menurut dia, terdapat masa transisi dulu untuk menyesuaikan masa berlaku STNK, sekaligus menghabiskan material lama terlebih dulu.
“Pada implementasinya itu tidak bisa secara otomatis langsung (100 persen berganti). Sebab, material kita diadakan menggunakan uang negara, jadi harus dihabiskan dahulu,” kata Taslim.
Ia juga menyebut sebenarnya masyarakat bisa langsung mengganti pelat nomor menjadi putih tapi ada tambahan biaya untuk mengecet ulang. Tindakan itu tidak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PNBP adalah satu pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah.
Sehingga, sesungguhnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat di Indonesia yang memiliki suatu kendaraan bermotor terdaftar.
Karena tidak dilaksanakan secara serentak, artinya akan ada beberapa kendaraan baik mobil maupun motor yang masih menggunakan pelat hitam.
Maka dari itu, saat penerapan TNKB berwarna putih semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNKB warna hitam bukanlah suatu tindak illegal.
Seluruh jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait. Asalkan, pemilik melakukan seluruh kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.
"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/07/111200715/pelaksanaan-pelat-nomor-warna-putih-dilakukan-bertahap